Page 9 - PERTAMINA SME 1000 - EMPOWER TO GROW
P. 9

BERITA UMKM












                                                                      Sektor usaha  mikro, kecil, dan
                                                                      menengah  (UMKM) merupakan sektor
                         UPAYA AGAR                                   yang   menjadi   tulang  punggung
                                                                      perekonomian nasional Indonesia saat
                        UMKM                                          yang sangat dominan. Data Kementerian
                                                                      ini. Hal tersebut dikarenakan jumlahnya
                                                                      Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa
                                                                      UMKM, menempati proporsi terbesar
                                                                      sebagai pelaku usaha di Indonesia,
                          NAIK KELAS                                  yang memiliki kriteria tertentu dalam
                                                                                           seperti
                                                                                                   yang
                                                                      pengklasifikasiannya,
                                                                      diatur dalam Undang-Undang Nomor
                                                                      20 Tahun 2008.
                                                                      Dan kriteria UMKM menurut Undang-
                     Undang Nomor 20 Tahun 2008 tersebut adalah sebagai berikut,  pertama adalah usaha mikro,
                     yang merupakan usaha dengan kekayaan bersih paling banyak sebesar Rp 50 juta, tidak termasuk
                     tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) paling banyak
                     sebesar Rp 300 juta. Kedua adalah usaha kecil yang merupakan usaha yang memiliki kekayaan
                     bersih sebesar Rp 50 juta - Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
                     memiliki omzet Rp 300 juta - Rp 2,5 miliar. Dan yang ketiga adalah usaha menengah, yang memiliki
                     kekayaan bersih sebesar Rp 500 juta - Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
                     usaha; atau omzetnya  Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar.

                     Pemerintah, melalui kementerian BUMN memiliki andil untuk mengupayakan para pelaku usaha
                     mikro  tersebut untuk dapat  mengakses pembiayaan.  Berbagai  terobosan  sudah dan  tengah
                     dilakukan  untuk meningkatkan akses  pembiayaan terhadap usaha  mikro dan kecil tersebut.
                     Upaya yang dilakukan antara lain melalui Progam Kemitraan (PK) di perusahaan BUMN. Progam
                     Kemitraan ini awalnya bernama Program Usaha Kemitraan dan Koperasi (PUKK) yang dimulai sejak
                     tahun 1993.

                     PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu perusahaan BUMN terkemuka di Indonesia juga memiliki
                     peran sosial untuk menyalurkan dana kemitraannya. Melalui Small Medium Enterprise Partnership
                     Program atau yang lebih dikenal SMEPP PT Pertamina. Dari tahun ke tahun sejak tahun 1993
                     tersebut, PT Pertamina (Persero) membidik  para pelaku usaha mikro dan kecil untuk diberikan
                     pendanaan permodalan untuk pengembangan usaha para pengusaha UMKM tersebut.

                     Program pemberdayaan UMKM lain yang sudah dilakukan pemerintah melalui BUMN adalah Kelas
                     Kreatif BUMN, suatu program khusus yang menjadi bagian dari aktifitas 'Kerja Nyata BUMN' di
                     bidang sosial dan pendidikan. Program ini serentak dilakukan hampir di seluruh kota di Indonesia
                     dan diadakan oleh hampir seluruh BUMN. Selain itu, ada pula program Rumah Kreatif BUMN
                     (RKB) yang dikenal  sebagai rumah bersama untuk berkumpul, belajar dan membina para pelaku
                     UMKM. Saat ini, RKB berfungsi meningkatkan kompetensi, akses pemasaran dan kemudahan akses
                     permodalan bagi para UMKM binaannya. PT Pertamina (Persero), melalui SMEPP, telah memiliki
                     30 titik RKB yang tersebar di seluruh  Indonesia dan berlokasi antara lain di Bali, Jawa Timur,








                                                                                   PERTAMINA SME 1000              9
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14